Pandhalungan.com, Jember– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU). Penertiban kabel ilegal ini dilakukan pada Kamis pagi (05/02/2026).
Kepala Dishub Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kabel ilegal tersebut dipasang tanpa izin dan mengganggu operasional perawatan infrastruktur milik pemkab.
“Keberadaan kabel ilegal tersebut tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.
Dia menjelaskan, gesekan antara kabel milik Pemkab Jember dengan kabel FO sering menimbulkan gangguan teknis di lapangan. Penertiban ini diharapkan dapat membuat wilayah kota Jember terlihat lebih tertib dan indah.
Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk dishub, bakesbangpol, satpol PP, dan bapenda dengan total personel sekitar 30 orang. Kegiatan dilaksanakan atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Pada hari pertama operasi, tim menindak lima titik pemasangan kabel ilegal di wilayah kota. Gatot belum merinci jumlah provider yang terdampak penertiban ini.
Baca Juga: Bentuk Kepedulian Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger
Kabel Hasil Penertiban Disita Petugas
Untuk pelanggaran ini, pihaknya tidak memberikan sanksi administratif, namun langsung memotong dan menyita kabel-kabel ilegal tersebut.
“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di dinas perhubungan,” jelasnya.
Gatot menegaskan, tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.
Meski demikian, Gatot menjelaskan bahwa tiang PJU sebagai perlengkapan fasilitas jalan sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi, dengan syarat memiliki izin resmi dan tidak mengganggu operasional.“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan seluruh provider telekomunikasi yang akan melaksanakan aktivitas pemasangan kabel untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas Pada Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi! Ada Pelanggaran?
Pengamat: Deflasi di Wilayah Bencana Bukti Kerja Cepat Pemulihan Pemerintah
Miris! Guru Mengajar 40 Siswa Inklusi di SDN Ambulu 01 Tidak Mendapat Gaji
Tahun 2026, Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN Tetapkan Sejumlah Perjanjian Kinerja Baru di Bidang Pengukuran
Bentuk Kepedulian Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger