Minggu, 19 April 2026

Sesuai Arahan Bupati Dishub Kabupaten Jember Bertindak, Melakukan Penertiban Kabel Optik di Perkotaan.

Photo Author
Holiyadi, Pandhalungan.com
- Kamis, 5 Februari 2026 | 15:00 WIB

Pandhalungan.com, Jember– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU). Penertiban kabel ilegal ini dilakukan pada Kamis pagi (05/02/2026).

Kepala Dishub Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kabel ilegal tersebut dipasang tanpa izin dan mengganggu operasional perawatan infrastruktur milik pemkab.

“Keberadaan kabel ilegal tersebut tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Dia menjelaskan, gesekan antara kabel milik Pemkab Jember dengan kabel FO sering menimbulkan gangguan teknis di lapangan. Penertiban ini diharapkan dapat membuat wilayah kota Jember terlihat lebih tertib dan indah.

Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk dishub, bakesbangpol, satpol PP, dan bapenda dengan total personel sekitar 30 orang. Kegiatan dilaksanakan atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait.

Pada hari pertama operasi, tim menindak lima titik pemasangan kabel ilegal di wilayah kota. Gatot belum merinci jumlah provider yang terdampak penertiban ini.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger

Kabel Hasil Penertiban Disita Petugas

Untuk pelanggaran ini, pihaknya tidak memberikan sanksi administratif, namun langsung memotong dan menyita kabel-kabel ilegal tersebut.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di dinas perhubungan,” jelasnya.

Baca Juga: Tahun 2026, Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN Tetapkan Sejumlah Perjanjian Kinerja Baru di Bidang Pengukuran

Gatot menegaskan, tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Meski demikian, Gatot menjelaskan bahwa tiang PJU sebagai perlengkapan fasilitas jalan sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi, dengan syarat memiliki izin resmi dan tidak mengganggu operasional.“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat dan seluruh provider telekomunikasi yang akan melaksanakan aktivitas pemasangan kabel untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Holiyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X