Pandhalungan.com, Jember – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan pelestarian kawasan pesisir, jajaran Polres Jember Polda Jatim bersama TNI menggelar kerja bakti.
Kali ini pantai Selatan yang ada di Kabupaten Jember tepatnya di Kecamatan Puger menjadi lokasi pertama kegiatan kerja bakti tersebut.
Sejumlah personel Polsek Puger yang merupakan jajaran Polres Jember Polda Jatim bersama anggota TNI dan masyarakat gotong royong menyisiri pantai, mengumpulkan sampah kayu, bambu, serta limbah yang terbawa arus laut dan berserakan di sepanjang pantai.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasi Humas Polres Jember, Ipda Moh. Zazim Mulkamdi mengatakan kurve tersebut merupakan wujud nyata peran Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan.
“Kami melaksanakan kurve di pantai sebagai tindak lanjut perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto agar seluruh elemen peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya wilayah pesisir yang menjadi ruang publik masyarakat,” ujar Ipda Zazim, Rabu (4/2/26).
Ia menambahkan, pantai yang bersih tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga berdampak positif terhadap kesehatan dan sektor pariwisata lokal.
Baca Juga: Pengamat: Deflasi di Wilayah Bencana Bukti Kerja Cepat Pemulihan Pemerintah
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab seluruh masyarakat,” imbuh Ipda Zazim.
Ia menegaskan, Polres Jember Polda Jatim berkomitmen terus mendorong kegiatan serupa di wilayah lain yang ada di Kabupaten Jember.
"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas Pada Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi! Ada Pelanggaran?
Pengamat: Deflasi di Wilayah Bencana Bukti Kerja Cepat Pemulihan Pemerintah
Miris! Guru Mengajar 40 Siswa Inklusi di SDN Ambulu 01 Tidak Mendapat Gaji
Tahun 2026, Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN Tetapkan Sejumlah Perjanjian Kinerja Baru di Bidang Pengukuran