Minggu, 19 April 2026

Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 16:21 WIB
Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember. Foto istimewa pandhalungan.com
Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember. Foto istimewa pandhalungan.com

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.

Baca Juga: MGMP IPS SMP Se-Kabupaten Jember Awali Kegiatan 2026 dengan Studi Literasi di Pantai Asmara

Kasatpol PP Jember menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Foto istimewa pandhalungan.com

Meski demikian, Kasatpol PP Jember menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.

Baca Juga: Pernyataan PSHT Pusat Madiun : Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan Mari Kita Hormati Proses Hukum Jangan Membuat statement di Media sosial.

Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.***

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X