Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.
Baca Juga: MGMP IPS SMP Se-Kabupaten Jember Awali Kegiatan 2026 dengan Studi Literasi di Pantai Asmara
Meski demikian, Kasatpol PP Jember menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.***
Artikel Terkait
Puluhan Siswa SMPN 3 Jember Ikuti Workshop Pembekalan Duta Siaga Bencana
120 Meter Pipa Saluran Air Bersih Hilang Terseret Banjir Bandang Pakis, PMI Jember Siapkan Tandon Berkapasitas 1100 liter di 3 titik
Pemkab Jember Selaraskan Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI, Melaksanakan penertiban Reklame Ilegal.