Minggu, 19 April 2026

Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 16:21 WIB
Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember. Foto istimewa pandhalungan.com
Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember. Foto istimewa pandhalungan.com

Pandhalungan.com, Jember Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar aksi tegas penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2/2026) pagi. Operasi ini difokuskan di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Langkah tersebut, merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Khususnya, terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.

Baca Juga: Pemkab Jember Selaraskan Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI, Melaksanakan penertiban Reklame Ilegal.

Arahan tersebut disampaikan saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada 2 Februari 2026. Hadir dalam rakor itu, Bupati Jember, Gus Fawait, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk menyelamatkan dan mengelola seluruh kekayaan alam Indonesia secara mandiri. Menurut dia, pemanfaatan kekayaan bumi pertiwi harus diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat luas.

Baca Juga: 120 Meter Pipa Saluran Air Bersih Hilang Terseret Banjir Bandang Pakis, PMI Jember Siapkan Tandon Berkapasitas 1100 liter di 3 titik

"Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Lebih lanjut, atas nama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata bersifat represif, melainkan bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMPN 3 Jember Ikuti Workshop Pembekalan Duta Siaga Bencana

Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal di Jember. Foto istimewa pandhalungan.com

“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah berakhir sejak tahun 2019 dan 2020. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.

Baca Juga: Kolaborasi Antara BPN Jember dengan Pemkab Dukung Program KNMP

“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X