Minggu, 19 April 2026

Pernyataan PSHT Pusat Madiun : Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan Mari Kita Hormati Proses Hukum Jangan Membuat statement di Media sosial.

Photo Author
Holiyadi, Pandhalungan.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 09:07 WIB

Pandhalungan,Madiun, - Menanggapi pelaksanaan aksi demonstrasi pada Senin, 02 Februari 2026, serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi di ruang publik dan media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, kami menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi sebagai berikut.

Parapatan Luhur merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekira 36 Cabang Khusus dari berbagai negara, sebagai representasi sah struktur organisasi nasional dan internasional.

H. AMRIZA menjelaskan - Parapatan Luhur bukan sekedar peristiwa kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate, yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang masing-masing. 

Baca Juga: Gus Muhaimin: Sekali Dayung, PKB Harus Selesaikan Banyak Masalah Bangsa

Oleh karena itu, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan kedaulatan warga SH Terate di seluruh Indonesia maupun Cabang Khusus luar negeri.

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan, yaitu:

- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

  Nomor Perkara: 321/G/2025/PTUN.JKT

- Pengadilan Negeri Bale Bandung

  Nomor Perkara: 292/Pdt.G/2025/PN.Blb

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik.

NASIHIN juga mencermati adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu, serta memuat tuduhan atau stigma tanpa dasar putusan pengadilan.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Akan Bekukan Alih Fungsi Seluruh LBS yang Belum Tetapkan LP2B

Penyampaian narasi demikian patut diduga melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena penyebaran melalui media sosial memperluas jangkauan dan dampaknya.

Halaman:

Editor: Holiyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X