Sejumlah sumber menyebutkan, penerapan aturan masa jabatan ini dipandang sebagai tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.
Kekhawatiran pun muncul apabila implementasi regulasi kembali dihadapkan pada praktik-praktik nonformal yang berpotensi mencederai semangat pembatasan kekuasaan di tubuh BUMN.
*Ujian Kredibilitas Reformasi BUMN*
Pemerintah selama ini menggaungkan reformasi BUMN sebagai agenda strategis nasional, mulai dari profesionalisasi manajemen, pembatasan masa jabatan, hingga penegakan prinsip meritokrasi.
Karena itu, konsistensi penerapan aturan masa jabatan direksi dinilai menjadi barometer penting, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga bagi BUMN lain secara keseluruhan.
Pengamat tata kelola menilai, jika ketentuan yang telah ditegaskan secara tertulis ini tidak dijalankan secara konsisten, maka pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan pelaku pasar.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan
RUPS PLN pekan ini, dengan demikian, bukan hanya forum korporasi rutin, melainkan panggung uji: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN.
Artikel Terkait
Kunjungan Kodim 0824 Jember Ke Polres Jember Bukti Sinergitas TNI dan Polri di Kabupaten Jember Terus Terjaga Kuat
2.000 WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB : Penanganan Harus Perhatikan HAM
Gotong Royong dengan Masyarakat di Aceh, TNI Bersihkan Rumah Warga hingga Sekolah dari Lumpur