Minggu, 19 April 2026

Jelang RUPS PLN, Aturan Masa Jabatan Direksi Terbit, Manuver Elite Disorot

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Senin, 26 Januari 2026 | 16:40 WIB
PLTU Paiton. Dok PLN
PLTU Paiton. Dok PLN

Sejumlah sumber menyebutkan, penerapan aturan masa jabatan ini dipandang sebagai tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.

Baca Juga: Zuli Zulkipli, S.H: LBH Arjuna Bantah Penerapan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi

Kekhawatiran pun muncul apabila implementasi regulasi kembali dihadapkan pada praktik-praktik nonformal yang berpotensi mencederai semangat pembatasan kekuasaan di tubuh BUMN.

*Ujian Kredibilitas Reformasi BUMN*

Pemerintah selama ini menggaungkan reformasi BUMN sebagai agenda strategis nasional, mulai dari profesionalisasi manajemen, pembatasan masa jabatan, hingga penegakan prinsip meritokrasi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Cabut Izin 28 perusahaan. Pengamat: Masyarakat Harus Kawal dan Pantau Eksekusi Putusan ini

Karena itu, konsistensi penerapan aturan masa jabatan direksi dinilai menjadi barometer penting, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga bagi BUMN lain secara keseluruhan.

Pengamat tata kelola menilai, jika ketentuan yang telah ditegaskan secara tertulis ini tidak dijalankan secara konsisten, maka pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan pelaku pasar.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan

RUPS PLN pekan ini, dengan demikian, bukan hanya forum korporasi rutin, melainkan panggung uji: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN.

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X