Pandhalungan.com - Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada sejumlah media pada Minggu (25/1/2026) mengatakan, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Ia mengatakan, masyarakat harus mengawal dan memantau eksekusi putusan ini untuk memastikan bahwa:
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan
Pencabutan izin efektif: Masyarakat dapat memantau apakah perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya dan melakukan perbaikan akibat kerusakan lingkungan.
Pencegahan pelanggaran: Keputusan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga: SMA Negeri 1 Tanggul gelar Diklat Orientasi sekaligus Pergantian Pengurus PMR Wira
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan: Pencabutan izin dapat membantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Lanjut kata Ratama, dengan mengawal keputusan ini, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam:
Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam: Sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca Juga: War Tiket Lebaran Dimulai, Komisi VI DPR Minta KAI Perketat Pengawasan
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam.
Daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah yakni:
Baca Juga: Jembatan Gantung Cipalebuh Garut, Jalan Baru Menuju Sekolah, Sawah, dan Tempat Ibadah
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
Artikel Terkait
War Tiket Lebaran Dimulai, Komisi VI DPR Minta KAI Perketat Pengawasan
SMA Negeri 1 Tanggul gelar Diklat Orientasi sekaligus Pergantian Pengurus PMR Wira
KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan