Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.
Baca Juga: Ekonom Terkenal Dr. Doom Yakin Kiamat Pasar Crypto Segera Datang
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.
Artikel Terkait
Ekonom Terkenal Dr. Doom Yakin Kiamat Pasar Crypto Segera Datang
Sesalkan Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN, Komisi IX: Sangat Merugikan Masyarakat
Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Gantikan Thomas Djiwandono
Korban Begal di Lumajang Warga Jember Mengalami Luka Serius Di Bagian Leher Dan Kepala.
Inilah pendapat Ketum PRIMA: Prabowo Pimpin Perubahan Besar & Fundamental bagi Indonesia