Minggu, 19 April 2026

Polri Pastikan Keberadaan Terpantau : Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid.

Photo Author
Holiyadi, Pandhalungan.com
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:22 WIB

Pandhalungan.com, Jakarta - Divisi humas polri, bersama div-hubinter polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut, disampaikan dalam kegiatan doorstop di lobi div-humas polri minggu 1/2/2026.

Karo pen-mas div-humas polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menegaskan komitmen polri, dalam penegakan hukum. Termasuk terhadap kejahatan, yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Baca Juga: Inilah pendapat Ketum PRIMA: Prabowo Pimpin Perubahan Besar & Fundamental bagi Indonesia

Sekretaris NCB interpol indonesia div-hubinter polri Brigjen Pol Dr, Untung Widyatmoko. Menyampaikan bahwa Interpol Red Notice, atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada jumat 23 januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, polri langsung melakukan koordinasi intensif. Dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

Baca Juga: Korban Begal di Lumajang Warga Jember Mengalami Luka Serius Di Bagian Leher Dan Kepala.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

Baca Juga: Sesalkan Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN, Komisi IX: Sangat Merugikan Masyarakat

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Halaman:

Editor: Holiyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X