Meski demikian, Kasatpol PP Jember menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Akan Bekukan Alih Fungsi Seluruh LBS yang Belum Tetapkan LP2B
Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.
Artikel Terkait
Pernyataan PSHT Pusat Madiun : Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan Mari Kita Hormati Proses Hukum Jangan Membuat statement di Media sosial.
MGMP IPS SMP Se-Kabupaten Jember Awali Kegiatan 2026 dengan Studi Literasi di Pantai Asmara
Kolaborasi Antara BPN Jember dengan Pemkab Dukung Program KNMP
Puluhan Siswa SMPN 3 Jember Ikuti Workshop Pembekalan Duta Siaga Bencana
120 Meter Pipa Saluran Air Bersih Hilang Terseret Banjir Bandang Pakis, PMI Jember Siapkan Tandon Berkapasitas 1100 liter di 3 titik