Minggu, 19 April 2026

Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Buron Kasus Korupsi BBM Diburu 196 Negara

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Senin, 2 Februari 2026 | 07:28 WIB
Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Buron Kasus Korupsi BBM Diburu 196 Negara. Foto istimewa pandhalungan.com
Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Buron Kasus Korupsi BBM Diburu 196 Negara. Foto istimewa pandhalungan.com

Pandhalungan.com, Jakarta — International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.

Baca Juga: Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Ia turut menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Atlet Muda Pétanque Ini Bawa Merah Putih ke Panggung Dunia di Hongkong Nama Sumenep jadi viral

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," lanjutnya.

Untung juga menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2026 Dimulai 2 Februari sampai 15 Februari, ada 9 Pelanggaran Lalulintas yang Disasar.

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," katanya.

Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan yang cukup panjang.

Baca Juga: Seleksi Atlet Drumband PDBI Jember Fokus Fisik dan Adaptabilitas Jelang Porprov 2027

"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X