Minggu, 19 April 2026

Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Senin, 2 Februari 2026 | 07:23 WIB
Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031. Foto istimewa pandhalungan.com
Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031. Foto istimewa pandhalungan.com

Pandhalungan.com, Jakarta - International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.

Baca Juga: Atlet Muda Pétanque Ini Bawa Merah Putih ke Panggung Dunia di Hongkong Nama Sumenep jadi viral

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.

"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Namun, Untung menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2026 Dimulai 2 Februari sampai 15 Februari, ada 9 Pelanggaran Lalulintas yang Disasar.

"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu. Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Baca Juga: Seleksi Atlet Drumband PDBI Jember Fokus Fisik dan Adaptabilitas Jelang Porprov 2027

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X