Kedua, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan (free float) sebesar 15 persen dalam waktu dekat. Selain itu, OJK juga akan menerapkan kebijakan exit policy bagi emiten atau perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Untuk melakukan hal tadi, maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar dia.
Artikel Terkait
SMAN Umbulsari Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah, Pendonor Pemula Kunci Ketersediaan Darah di PMI Kabupaten Jember
Menko PM Perkuat Sinergi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, Dorong Ekraf Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional
Jembatan Bailey Rampung di Aceh, Anak-Anak Bisa Sekolah Lagi: Terima Kasih!