Minggu, 19 April 2026

Putusan Inkrah,Lokasi Sengketa Tak Segera Dikosongkan Ahli Waris Lapor Pidana ke Polda Jatim

Photo Author
Mujianto, Pandhalungan.com
- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:24 WIB
Foto papan nama Bahwa Tanah ini milik Abdul Wahab/Mujianto
Foto papan nama Bahwa Tanah ini milik Abdul Wahab/Mujianto

Jember, Pandalungan.com – Sengketa tanah di Mojomulyo Kalimalang Puger Jember kini memasuki babak baru, pasalnya tanah sengketa yang sudah mendapatkan putusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang di menangkan Tutik Hidayati masih bertuliskan "Tanah Waqof.

Melalui kuasa hukumnya Tutik Hidayati menjelaskan bahwa putusan tanah itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di Mahkamah Agung RI di nomor 1001 K/ PDT/2004 maka sesuai undang-undang seharusnya di lokasi itu tidak ada lagi aktivitas maupun tulisan yang berkaitan dengan kegiatan obyek sengketa.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

" Sekali lagi saya tegaskan kosongkan dan tidak usah lagi ada praktek atau aktivitas kegiatan, bahkan tulisan "Tanah Waqof" turunkan juga. Karena tanah ini sudah menjadi hak ahli waris atau klien kami yaitu Tutik Hidayati dan Miftahurrohman anak dari Wahab (Alm),"jelas Rafly Kurniawan kuasa hukum Tutik dan Miftahurrohman kepada media ini.

Dijelaskan Rafly sebenarnya proses hukum sengketa tanah itu sudah selesai dan sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI bahkan sudah terbit surat perintah Eksekusi.

"Terbukti hingga hari ini di lokasi masih ada kegiatan atau aktivitas, maka kami berharap kepada para pihak yang terlibat mohon mulai besok 27/01/2026 tidak ada aktivitas, "terangnya.

Baca Juga: Hadirkan Putri Jawa Timur 2025, Pemilihan Duta Siaga Bencana SMKN 4 Jember Berlangsung Meriah

Rafly menambahkan bahwa, bukti kepemilikan dan bahkan hingga SPPT sudah jelas atas nama Wahab Alm orang tua dari klien kami," dan berdasarkan fakta dan data klien kami Tutik Hidayati dan Miftahurrohman itu ahli waris dari Wahab Alm," ungkap Rafly.

Masih kata Rafly kepada Jupri Umar Busro dengan tegas untuk menghentikan semua ini, jangan sampai tindakan ini mertua,anak, mantu, terlibat dalam persoalan ini ,maka alangkah lebih baik hentikan semua proses pidananya ini, apa sih maunya toh masing-masing pihak akan musyawarah untuk mencapai mufakat, kami menjembatani masing-masing pihak dan kami tidak ego pak ,kami netral , yang benar katakan benar yang salah katakan salah , hanya kami meminta hak-hak klien kami yang berdasarkan putusan pengadilan," terang Rafly.

Sementara itu Jupri Umar Busro yang menguasai lokasi sengketa mengatakan bahwa, harapan satu-satunya hanya lokasi itu karena hasilnya untuk membantu membayar guru di lembaga yang ia asuh.

"Saya sekarang hancur-hancuran pak bahkan lahan sawit saya yang 10 hektar di jual oleh orang kepercayaan tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, nah... sekarang lokasi ini mau di ambil juga ,ya .. sudahlah, mau gimana lagi kami tidak bisa berbuat apa-apa,"keluh Jupri Umar Busro.

Dia menambahkan bahwa, Ahli Waris Tutik Hidayati dan Miftahurrohman itu adalah cucunya ," dan saat ini datang langsung gugat , nah.. ini kan memecah hubungan keluarga yang seharusnya kita jalin baik-baik tapi dengan adanya persoalan ini justru jadi pecah," terang Jupri.

Baca Juga: Potret Pelayanan Kesehatan TNI di Tapanuli, Warga Semakin Mudah Cek Kondisi Medis

Halaman:

Editor: Mujianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X