Minggu, 19 April 2026

Seskab Teddy Terima Menteri Nusron Wahid di Sekretariat Kabinet, Bahas Sertifikat Tanah Pascabencana

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Kamis, 29 Januari 2026 | 13:04 WIB
Seskab Teddy Terima Menteri Nusron Wahid di Sekretariat Kabinet, Bahas Sertifikat Tanah Pascabencana . Foto istimewa pandhalungan.com
Seskab Teddy Terima Menteri Nusron Wahid di Sekretariat Kabinet, Bahas Sertifikat Tanah Pascabencana . Foto istimewa pandhalungan.com

Pandhalungan.com - Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menerima kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1) malam.

Pertemuan itu diunggah dalam akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Kamis (29/1). Teddy menjelaskan, pada pertemuan itu keduanya membahas isu-isu bidang agraria dan tata ruang, salah satunya terkait permasalahan sertifikat tanah warga yang hilang imbas bencana.

Baca Juga: Prabowo Minta Kepala BPN Nusron Wahid Kendalikan Lahan Sawah yang Alih Fungsi

"Pembuatan sertifikat tanah yang hilang atau rusak secara cepat, terdata, dan gratis bagi warga terdampak bencana," tulis Teddy.

Dalam pertemuan itu, keduanya juga membahas terkait penertiban HGU hingga perizinan lain yang melanggar. "Mengenai penertiban Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Hadirkan Putri Jawa Timur 2025, Pemilihan Duta Siaga Bencana SMKN 4 Jember Berlangsung Meriah

Lebih lanjut, Teddy dan Nusron juga membahas terkait penggantian lahan-lahan masyarakat yang dapat digunakan untuk program strategi pemerintah.

"Selain itu dibahas topik lain terkait penggantian lahan masyarakat dan perizinan lahan untuk program strategis pemerintah seperti sekolah serta koperasi desa merah putih agar tertib, transparan, dan jangan sampai merugikan masyarakat," tandasnya.

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X