Baca Juga: Update Pembangunan Hunian di Aceh, Sumut, dan Sumbar 2 Bulan Pascabencana
Dengan evaluasi rutin, penataan alur layanan, dan penegasan target penyelesaian berkas, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan di tahun 2026 semakin cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Potret Desa-desa Terpencil di Aceh yang Kini Kembali Dibangun
Ulung Purnama, Kuasa Hukum Pelapor Ahli Waris Almarhum Drs. Amanullah, Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan”
Bupati Gus Fawait Tegaskan UHC Berkualitas, Pelayanan Pasien Harus Lebih Utama dari Fasilitas Pejabat