Minggu, 19 April 2026

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Layanan Pertanahan di Tahun 2026 Semakin Cepat, Transparan dan Berikan Kepastian Bagi Masyarakat

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Minggu, 25 Januari 2026 | 10:25 WIB
Menteri Nusron Wahid Tegaskan Layanan Pertanahan di Tahun 2026 Semakin Cepat, Transparan dan Berikan Kepastian Bagi Masyarakat. Foto istimewa Pandhalungan.com
Menteri Nusron Wahid Tegaskan Layanan Pertanahan di Tahun 2026 Semakin Cepat, Transparan dan Berikan Kepastian Bagi Masyarakat. Foto istimewa Pandhalungan.com

Pandhalungan.com - Memasuki awal tahun 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kuat untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian besar proses bisnis di Kementerian ATR/BPN berorientasi langsung pada pelayanan publik.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan tidak hanya menyangkut perbaikan alur dan kecepatan proses, tetapi juga penerapan evaluasi berkala agar kualitas layanan dapat terukur secara jelas dan konsisten.

Baca Juga: Bupati Gus Fawait Tegaskan UHC Berkualitas, Pelayanan Pasien Harus Lebih Utama dari Fasilitas Pejabat

“Resolusi kita di tahun 2026 adalah membangun visi pelayanan. Harus ada perubahan yang membuat kepuasan masyarakat meningkat. Tahun ini pelayanan akan kita evaluasi setiap tiga bulan. Harapannya, setiap tiga bulan tidak ada lagi dokumen yang menumpuk,” tegas Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nusron, masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan berhak mendapatkan kepastian, tidak hanya kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga kepastian waktu penyelesaian layanan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi tahapan proses berkas kepada pemohon.

Baca Juga: Ulung Purnama, Kuasa Hukum Pelapor Ahli Waris Almarhum Drs. Amanullah, Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan”

“Jika dalam tujuh hari berkas dinyatakan memenuhi syarat, maka harus jelas setelah itu sudah sampai tahap mana. Begitu juga jika sudah 14 hari, progresnya harus bisa diketahui. Kita bangun komitmen itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron turut mengevaluasi progres penyelesaian berkas pertanahan di wilayah DKI Jakarta. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian berkas yang telah digencarkan secara nasional sejak kuartal IV tahun 2025.

Baca Juga: Potret Desa-desa Terpencil di Aceh yang Kini Kembali Dibangun

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan panduan atau guideline penyelesaian berkas berdasarkan periode masuknya permohonan.

“Kita sudah buat guideline. Seluruh berkas yang masuk pada kuartal I tahun 2025 harus selesai akhir bulan ini. Yang masuk kuartal II 2025 harus selesai pada minggu pertama dan kedua Februari 2026, dan seterusnya,” tegasnya.

Baca Juga: TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Aceh, Renovasi Rumah hingga Bersihkan Masjid

Dalam forum tersebut, para Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memaparkan capaian pelayanan masing-masing, sekaligus menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Diskusi ini menjadi sarana pemetaan persoalan pertanahan di setiap wilayah, sekaligus mencari solusi yang lebih tepat sasaran.

Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar lembaga Muda Saleh, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X