Minggu, 19 April 2026

Komisi I Oleh Soleh: Preman Berkedok Wartawan Juga Harus Ditindak Tegas!

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Senin, 12 Mei 2025 | 12:01 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah

JAKARTA, Pandhalungan.com– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah. Selain menindak preman berkedok ormas, dia juga meminta satgas menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat.

Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh mengatakan, aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

Baca Juga: Momen Long Weekend Waisak 2025, 72 Persen Tempat Duduk Kereta Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

"Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan," ujar Kang Oleh, Senin (12/5/2025).

Aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah. Dia pun mengecam keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

Baca Juga: Pembangunan infrastruktur Jalan Paving di Dusun Krajan RW 13 Desa Ambulu, Tingkatkan Aksesibilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Kang Oleh dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, san yayasan (khusus untuk media non-komersial).

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Railfans dan FKDM

Perusahaan media juga diminta mendaftar ke Dewan Pers, dan disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Selain itu, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers. Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media.

Baca Juga: General Manager Broto Widyo Lukito Pimpin Selamatan dan Prosesi Tebang Tebu di Kebun Mumbul, Target Panen 13 Juta Ton Tebu

Di antaranya, media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.

"Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum," beber Kang Oleh.

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X