Kedua, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan (free float) sebesar 15 persen dalam waktu dekat. Selain itu, OJK juga akan menerapkan kebijakan exit policy bagi emiten atau perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Untuk melakukan hal tadi, maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar dia.