Pandhalungan.com– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola perusahaan negara.
RUPS PLN kali ini digelar di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.
Baca Juga: Gotong Royong dengan Masyarakat di Aceh, TNI Bersihkan Rumah Warga hingga Sekolah dari Lumpur
Di internal PLN, dinamika menjelang RUPS tersebut memantik beragam diskusi. Aturan baru dari Badan Pengaturan BUMN dinilai akan menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan prinsip tata kelola, terutama pada BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar seperti PLN.
“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dikutip Kilat.com, Senin 26 Januari 2026,
Baca Juga: 2.000 WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB : Penanganan Harus Perhatikan HAM
Dalam data yang diterima Kilat, Badan Pengaturan BUMN melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menjabat.
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata itu juga mengatur masa peralihan.
Bagi direksi atau komisaris yang telah mencapai atau melewati RUPS Tahunan ke-5 namun masa jabatannya belum genap lima tahun, maka jabatan yang bersangkutan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat.
Ketentuan ini diberlakukan sesuai prinsip *Good Corporate Governance* dan wajib diimplementasikan paling lambat 31 Mei 2026.
*PLN di Bawah Sorotan*
Terbitnya aturan tersebut otomatis menyeret perhatian publik ke PLN. Masa jabatan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang telah mendekati lima tahun menjadi bagian dari isu yang mengiringi agenda RUPS kali ini.