Minggu, 19 April 2026

Wakil Ketua Komisi X: Pecat dan Proses Pidana Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di UBL

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Senin, 13 April 2026 | 16:34 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL)

Pandhalungan.com,JakartaWakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) dan melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa. Sanksi penonaktifan dinilai tidak cukup, pelaku harus dipecat dan dijerat pidana.

“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu Hadrian, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Viral Curhatan Ibu di Lampung, sang Anak Diduga Kecanduan Judol hingga Tinggalkan Utang Rp19 Juta

Selain sanksi administratif, ia juga menekankan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyoroti fakta bahwa pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

Baca Juga: Detik-detik Momen Haru Warga usai Korban Hilang Mbah Imam Ditemukan Selamat di Area Hutan Argasoka Banjarnegara

“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” katanya.

Ia pun mendesak pihak rektorat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya untuk menutupi atau melindungi pelaku.

“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Surat SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Minta Distribusi MBG Tak Dibebankan pada Guru hingga Picu Tudingan Ambil Jatah

Tak hanya itu, Lalu Hadrian juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia mendorong para korban untuk berani bersuara agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Surat SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Minta Distribusi MBG Tak Dibebankan pada Guru hingga Picu Tudingan Ambil Jatah

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X