Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Rencana Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL April Ini
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.
Artikel Terkait
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Difasilitasi Pemerintah, Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp 11.500 per Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keamanan Perjalanan KA melalui Diklat Refreshing Perawatan Jalur