Dalam sosialisasi ini, Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersinergi dengan TNI/Polri setempat dari Koramil dan Polsek Wilangan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengendara melalui pembagian flyer, suvenir, serta pembentangan spanduk imbauan keselamatan
Budayakan Gerakan #BERTEMAN
KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan). Gerakan ini merupakan langkah preventif sederhana namun krusial bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.
Baca Juga: Bupati Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran mobilitas publik yang menggunakan jasa kereta api.
"Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Tohari.
Salam
Manager Humas
PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun
Tohari
Artikel Terkait
Bupati Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember
Luar Biasa! Wisata Watu Ulo-Papuma Diserbu Pengunjung pada Libur Lebaran 2026
IFG Perkuat Komitmen Transformasi dan Konsolidasi Asuransi di Tengah Tekanan Global