Minggu, 19 April 2026

*Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat*

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Rabu, 1 April 2026 | 14:01 WIB
Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tidak akan mengganggu layanan publik. Foto istimewa
Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tidak akan mengganggu layanan publik. Foto istimewa

Pandhalungan.com, Jakarta, - Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tidak akan mengganggu layanan publik maupun operasional sektor strategis. Sejumlah sektor vital tetap beroperasi penuh untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Kebijakan WFH merupakan bagian dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong efisiensi dan digitalisasi. Namun, penerapannya dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: *Resmi! Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026, Tak Ada Kenaikan*

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3).

Baca Juga: *Pemerintah Pusat Lakukan Refocusing, Potensi Selamatkan Anggaran hingga Rp 130,2 T*

Pemerintah memastikan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dari sisi jam operasional maupun kualitas pelayanan.

Kebijakan WFH sendiri, kata Menko Airlangga, ditujukan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan global.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ungkapnya.

Baca Juga: Wamen Ossy: Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi nasional dan keberlanjutan layanan publik, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi budaya kerja nasional.

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X