Pandhalungan.com- Kelompok pegiat anti korupsi membeberkan secara rinci tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Bupati Banyuwangi periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Abdullah Azwar Anas dalam pusaran tambang emas Tumpang Pitu atau tujuh bukit.
Ance Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi membeberkan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah Azwar Anas terjadi pada saat peralihan atau pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.
Menurutnya, proses peralihan IUP Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas kala itu diduga bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Demi Perkuat Produksi Kapal Nelayan, Danantara Siapkan Konsolidasi BUMN Galangan Kapal
Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan dalam pasal 93 ayat (1) disebutkan jika Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain.
Sedangkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 7A ayat (1) disebutkan jika pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, serta ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.
Meski aturan tersebut secara jelas telah mengatur tentang ketentuan peralihan, namun Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang persetujuan peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Baca Juga: Pasien Jadi Prioritas, Masyarakat Tetap bisa Akses Layanan BPJS di Rumah Sakit Meski PBI Nonaktif
Pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012, disebutkan jika PT Indo Multi Niaga memiliki saham 51% pada PT BSI.
"Dalam Keputusan Bupati 547 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas tersebut, ada poin yang intinya menyebutkan jika PT IMN mengalihkan izin-izin usaha pertambangan kepada anak perusahaan perseroan yaitu PT BSI," ungkap Ance Prasetyo.
Namun, tak sampai berselang 3 bulan Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 28 September 2012.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Kunker ke Jember: Tekankan Pengawasan Dana Desa
Dalam Keputusan Bupati 709 tersebut disebutkan jika semua saham milik PT Bumi Suksesindo beralih kepada PT Alfa Suksesindo.
"100% saham BSI dipegang oleh Alfa Suksesindo. Dan jika dilihat pada AHU perusahaan tersebut dengan nomor SK AHU-44218.AH.01.01.Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012 tidak ada nama PT IMN tercatat sebagai pemegang saham," beber kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi ini.
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya Kunker ke Jember: Tekankan Pengawasan Dana Desa
Pasien Jadi Prioritas, Masyarakat Tetap bisa Akses Layanan BPJS di Rumah Sakit Meski PBI Nonaktif
Demi Perkuat Produksi Kapal Nelayan, Danantara Siapkan Konsolidasi BUMN Galangan Kapal