Minggu, 19 April 2026

Ketimpangan BPJS PBI Terungkap: Data Kemensos Catat 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi

Photo Author
Holiyadi, Pandhalungan.com
- Senin, 9 Februari 2026 | 21:36 WIB
Foto Istimewa Pandhalungan.com
Foto Istimewa Pandhalungan.com

Pandhalungan.com,  Jakarta — PBI. Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf mengungkapkan masih terjadinya ketimpangan serius dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 54 juta warga miskin dan hampir miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran justru belum terdaftar sebagai peserta PBI. Sebaliknya, sekitar 15 juta warga dari kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.

Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu disampaikan Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dilansir dari Kompas. Ia menjelaskan, persoalan tersebut ditemukan berdasarkan hasil pencermatan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan PBI.

Baca Juga: Jejak Dugaan Inkonsistensi Abdullah Azwar Anas Dalam Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

“Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 sampai Desil 5 yang belum menerima PBI Jaminan Kesehatan, sementara sebagian penduduk Desil 6 sampai Desil 10 masih tercatat sebagai penerima. Jumlah warga Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sementara dari kelompok Desil 6 sampai 10 dan non-desil yang masih menerima PBI mencapai lebih dari 15 juta jiwa,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran dalam program jaminan kesehatan yang seharusnya difokuskan pada kelompok masyarakat paling rentan. Gus Ipul menilai, dalam praktiknya justru terjadi paradoks, di mana masyarakat yang relatif mampu masih terlindungi oleh subsidi negara, sementara warga miskin dan rentan belum sepenuhnya mendapatkan hak dasar mereka.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini berkaitan erat dengan kualitas dan akurasi data sosial ekonomi masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Kemensos hanya mampu melakukan verifikasi dan validasi data terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga. Padahal, jumlah ideal kepala keluarga yang seharusnya diverifikasi mencapai lebih dari 35 juta.

“Kami menyadari bahwa data desil yang kami miliki belum sempurna. Proses kroscek yang dilakukan selama ini masih terbatas, sehingga belum mampu menjangkau seluruh keluarga yang seharusnya masuk dalam pendataan,” kata Gus Ipul.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo untuk Bangun Gedung Umat Islam di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemensos telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat. Namun, ia mengakui bahwa langkah tersebut masih belum cukup untuk memastikan ketepatan sasaran secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Gus Ipul menyebutkan, sejak Mei 2025 hingga Januari 2026, Kemensos telah melakukan pengalihan kepesertaan PBI secara bertahap. Langkah ini dinilai mampu menurunkan tingkat kesalahan inklusi dan eksklusi secara signifikan. Kesalahan eksklusi terjadi ketika warga yang seharusnya menerima PBI justru tidak terdaftar, sedangkan kesalahan inklusi terjadi ketika warga yang seharusnya tidak menerima bantuan justru masih tercatat sebagai penerima.

Baca Juga: Peringati HPN 2026, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Pers Kawal Kedaulatan Ekonomi

“Kalau kita berpedoman pada desil, alhamdulillah tingkat kesalahannya semakin kecil. Namun, masih ada peserta di atas Desil 5 dan juga kelompok yang belum diranking karena hasil reaktivasi, termasuk sekitar 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang memang seharusnya tetap dicover oleh PBI Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbaikan data penerima bantuan sosial tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan upaya yang lebih sistematis. Menurutnya, dibutuhkan terobosan kebijakan serta mekanisme pendataan yang lebih terbuka, terintegrasi, dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Holiyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X