Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian kesatu pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.
Baca Juga: Kepala Kantor ATR/BPN Jember Lantik dan Ambil Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.
Artikel Terkait
Alwi Shihab: Board of Peace Tegaskan Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Hasan Wirajuda: Banyak Kritik Muncul karena Informasi soal Board of Peace Tidak Utuh
Alwi Shihab Ungkap Board of Peace Bentuk Dukungan Prabowo Untuk Capai Two-State Solution
Dino Patti Djalal: Board of Peace Satu-satunya Opsi, Prabowo Pilih Jalur Realistis
Mensesneg Prasetyo Hadi : Kepala Desa Harus Aktif Pantau Kelompok Rentan