Pandhalungan.com - Isu perlindungan sawah tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden memanggil Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan itu secara khusus membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional.
Nusron mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare lahan sawah. Sebagian besar beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Angka tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih tegas.
“Dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah,” ungkap Nusron.
Menurut Nusron, Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Aturan ini mengamanatkan perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Upaya Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Wahid Dorong Partisipasi Tokoh Agama
Kebijakan tersebut menempatkan sawah sebagai aset strategis yang tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan. Perlindungan LP2B diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan,” imbuh Nusron.
Dia menambahkan, Pemerintah mengambil langkah sementara di daerah yang belum mengatur LP2B secara jelas. Seluruh lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B sampai pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang.
Baca Juga: Sinergi TNI–Polri Percepat Pemulihan Sumbar: Bersihkan Pasar hingga Rumah Warga
Langkah ini bersifat sementara, namun dinilai penting untuk menahan laju alih fungsi lahan. Pemerintah daerah diberi waktu untuk menata ulang kebijakannya agar sejalan dengan aturan nasional.
“Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan,” tandas Nusron.
Artikel Terkait
Sinergi TNI–Polri Percepat Pemulihan Sumbar: Bersihkan Pasar hingga Rumah Warga
Upaya Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Wahid Dorong Partisipasi Tokoh Agama
Tahun 2026, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Perubahan dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat