Pandhalungan.com - Awal tahun 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya perubahan dan peningkatan pelayanan pertanahan serta tata ruang kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan mengingat sebagian besar proses bisnis di Kementerian ATR/BPN berorientasi pada pelayanan publik yang menuntut kepastian, kecepatan, dan kualitas layanan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron, dalam kegiatan Pembinaan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa peningkatan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan perbaikan alur, tetapi juga evaluasi secara berkala agar kualitas layanan dapat diukur secara objektif.
Baca Juga: Upaya Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Wahid Dorong Partisipasi Tokoh Agama
Menurut Menteri Nusron, pada tahun 2026 Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi pelayanan setiap tiga bulan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan berkas dan meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk membangun visi pelayanan bersama yang berorientasi pada perubahan nyata.
Menteri Nusron, Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Menteri Nusron menekankan bahwa masyarakat harus merasakan kepastian dalam setiap proses layanan pertanahan. Kepastian tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kepastian waktu penyelesaian layanan. Dengan adanya standar waktu yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memantau sejauh mana proses berkas yang diajukan.
Baca Juga: Sinergi TNI–Polri Percepat Pemulihan Sumbar: Bersihkan Pasar hingga Rumah Warga
Selain itu, Menteri Nusron juga melakukan evaluasi terhadap progres penyelesaian berkas pertanahan, khususnya di kantor-kantor pertanahan yang berada di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Upaya percepatan penyelesaian berkas ini telah dilaksanakan secara masif oleh seluruh kantor pertanahan di Indonesia sejak kuartal IV tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan pedoman penyelesaian berkas pertanahan. Seluruh berkas yang masuk pada kuartal I tahun 2025 ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026, sementara berkas yang masuk pada kuartal II tahun 2025 ditargetkan selesai pada minggu pertama dan kedua Februari 2026, dan seterusnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Masuki Masa Pemulihan, Huntara Buat Warga Terus Berprogres di Sumbar
Sinergi TNI–Polri Percepat Pemulihan Sumbar: Bersihkan Pasar hingga Rumah Warga
Upaya Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Wahid Dorong Partisipasi Tokoh Agama