Minggu, 19 April 2026

Ulung Purnama, Kuasa Hukum Pelapor Ahli Waris Almarhum Drs. Amanullah, Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan”

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Minggu, 25 Januari 2026 | 09:02 WIB
Ulung Purnama, Kuasa Hukum Pelapor Ahli Waris Almarhum Drs. Amanullah, Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa Foto istimewa Pandhalungan.com
Ulung Purnama, Kuasa Hukum Pelapor Ahli Waris Almarhum Drs. Amanullah, Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa Foto istimewa Pandhalungan.com

“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Terus Dibangun, Desa-desa di Tapanuli Kian Tersambung

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.

“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Jembatan di Desa-Desa Terpencil Aceh, Permudah Akses Warga

Pemasangan patok. Foto istimewa Pandhalungan.com

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.

“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.

(Haris Pranatha)

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X