“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Terus Dibangun, Desa-desa di Tapanuli Kian Tersambung
Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.
“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Jembatan di Desa-Desa Terpencil Aceh, Permudah Akses Warga
H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.
“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.
(Haris Pranatha)
Artikel Terkait
Update Pembangunan Hunian di Aceh, Sumut, dan Sumbar 2 Bulan Pascabencana
TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Aceh, Renovasi Rumah hingga Bersihkan Masjid
Potret Desa-desa Terpencil di Aceh yang Kini Kembali Dibangun