Minggu, 19 April 2026

Bimtek Paralegal LBH PETA Kabupaten Jember Berjalan Sukses

Photo Author
Holiyadi, Pandhalungan.com
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:21 WIB
Safa Ismail,SH. Di tengah
Safa Ismail,SH. Di tengah

Pandhalungan.com, Jember - Bertempat di jalan Sriwijaya III Blok E Nomer 1 Jember, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA Kabupaten Jember mengadakan Bimtek "Paralegal" dan silaturahmi pengurus dan anggota serta Pembinaan dan Pemantapan kepada anggota maupun Pengurus LBH PETA Kabupaten Jember. (24/01/26).

Acara ini dihadiri seluruh anggota dan Pengurus Ranting se Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Festival Tring Pegadaian Jember 2026 Hadirkan Inovasi Aplikasi Tring! By Pegadaian, Tingkatkan Literasi Digital

Ketua LBH PETA Kabupaten Jember Safa Ismail, SH didampingi Sekretaris LBH PETA Kabupaten Jember Hasan HS, beserta Mitra LBH PETA Kabupaten Jember bapak Kodrat Widodo, SH ( Lawyer).

Safa Ismail menyampaikan " tugas dan fungsi dari LBH PETA Kabupaten Jember bertugas mendampingi klien sampai ketingkat penyidikan serta selebihnya sudah tugas lawyer jika berkas sudah ke tingkat P 21".

Baca Juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Menteri Nusron: Tegaskan Bangun Birokrasi yang Profesional

Dalam pertemuan ini juga Safa Ismail menghimbau kepada semua anggota dan pengurus LBH PETA Kabupaten Jember agar menjaga nama baik organisasi serta lebih memperhatikan rakyat kecil (Rentan)

Menambahkan Kodrat Widodo, SH " Langkah pertama jika menangani kasus kecil dan bersifat perdata adalah melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke tingkat yang lebih jauh".

Baca Juga: Resmi Ditetapkan 7 Ketua Rayon PSHT Ranting Ajung Periode 2025–2028

Sekretaris LBH PETA Kabupaten Jember juga menambahkan " kita ini organisasi yang tidak berbasis profit orientit namun organisasi kita ini membutuhkan suatu sikap yang peduli pada rakyat kecil serta ikhlas."

 Acara ini ditutup pukul 13.00 Wib dengan doa yang di pimpin sama saudara Maksum Khoiri serta berjalan lancar.(Red)

Editor: Holiyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X