Minggu, 19 April 2026

KAI Daop 1 Jakarta dan Rail Fans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Minggu, 29 Juni 2025 | 20:50 WIB
Petugas KAI gencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Foto istimewa
Petugas KAI gencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Foto istimewa

Baca Juga: Harlah Muslimat NU ke 79& Pelantikan Raya PAC dan Ranting Cabang Jember

*Payung Hukum Keselamatan Perlintasan*

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain;

Baca Juga: Jaga Kualitas SDM : Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan

Mendahulukan perjalanan kereta api;

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pada perpotongan sebidang antara jalan dan jalur KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq Sebut BPKH Saatnya Kelola Infrastruktur Haji di Arab Saudi

Halaman:

Editor: Agus Sugiyanto

Sumber: Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X