Baca Juga: Harlah Muslimat NU ke 79& Pelantikan Raya PAC dan Ranting Cabang Jember
*Payung Hukum Keselamatan Perlintasan*
KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain;
Baca Juga: Jaga Kualitas SDM : Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan
Mendahulukan perjalanan kereta api;
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
Pada perpotongan sebidang antara jalan dan jalur KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Artikel Terkait
Jaga Kualitas SDM : Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan
Harlah Muslimat NU ke 79& Pelantikan Raya PAC dan Ranting Cabang Jember
Prabowo: Salah Satu Kunci Swasembada Energi adalah Listrik Tenaga Surya
Prabowo Sorot Perkembangan Hilirisasi: Rakyat Harap Kemajuan Cepat
Liburan Sekolah, 81 Ribu Lebih Pelanggan Hari Ini Dilayani KAI Daop 1 Jakarta