Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, terdapat sekitar 24.000 unit rumah belum tersentuh olah program BSPS Dan 17.000 unit rumah di atas lahan BUMN yang tidak bisa mendapatkan program BSPS.
Cucun menambahkan, wilayah seperti Kertasari, ciwidey dan Pangalengan menjadi contoh lokasi dengan persoalan tersebut, karena banyak rumah warga berdiri di atas lahan milik BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara maupun Perhutani.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan hak atas hunian yang layak.
Untuk mengatasi persoalan itu, ia menyatakan akan berupaya mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra kerja di DPR, pemerintah, serta pihak BUMN, guna membahas solusi bersama.
Baca Juga: Ada Dugaan Cacat Hukum, Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Potensi Denda Rp26 Triliun
“Kita perlu duduk bersama dengan semua stakeholder. Saya akan berikhtiar mengundang mitra-mitra terkait untuk mencari solusi, agar hak-hak rakyat bisa tetap terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pemberian izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu tanpa menghilangkan status kepemilikan, sehingga pembangunan rumah bagi masyarakat tetap dapat dilakukan. (MZA)