nasional

ASN Diawasi Ketat Saat WFH Jumat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Terukur

Jumat, 10 April 2026 | 18:18 WIB
Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya,

 

Pandhalungan.com, Jakarta, 10 April 2026 - Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keamanan Perjalanan KA melalui Diklat Refreshing Perawatan Jalur

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.

Baca Juga: Difasilitasi Pemerintah, Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp 11.500 per Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.

Baca Juga: Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.

Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Waspada Cuitan Palsu Donald Trump yang Benturkan Sunni-Syiah di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini