Landasan Hukum: Kereta Api Harus Didahulukan
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa:
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya tetap terjaga selama masa libur Lebaran 2026 dan berkelanjutan.
Salam
Manager Humas
PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun
Tohari