nasional

Pernyataan PSHT Pusat Madiun : Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan Mari Kita Hormati Proses Hukum Jangan Membuat statement di Media sosial.

Selasa, 3 Februari 2026 | 09:07 WIB

Demikian pula disampaikan oleh DIPA KIRNIANTORO - Perlu ditegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat.

Setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Atensi Baliho dan Spanduk Demi Keindahan Kota: Tertibkan!

H. EDDY RUDIANTO menginformasikan - Sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban umum, pada Senin, 02 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo, guna mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Kepolisian Resor Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan dan narasi yang belum terbukti,  menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika, bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban Kota Madiun.Pungkas NASIHIN.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Akan Ikut Pakta Militer Mana pun: Kita Anut Non-blokl

Hal ini sebagai bentuk klarifikasi, sekaligus penegasan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial.

Saudaraku Warga SH Terate dimanapun berada mari kita bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur dari para pendiri dan dapat menjadi cerminan watak dan sifat seorang Pendekar Warga SH Terate.

Halaman:

Tags

Terkini