Pandhalungan.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim dirinya sedang berupaya agar AS menjadi ibu kota crypto dunia.
Selain itu, ia berjanji untuk segera menandatangani Rancangan Undang-Undang Clarity Act.
Baca Juga: Purbaya Yakin Indonesia Tak akan Alami Krisis Meski Rupiah Melemah
"Saya juga sedang bekerja untuk memastikan AS tetap menjadi ibu kota crypto dunia. Dan saya berharap segera menandatangani Undang-Undang struktur pasar crypto tersebut,” ujar Trump, dalam siaran langsung WEF 2026 di Davos, Kamis (22/01).
Upaya tersebut sebagai bagian dari ambisi yang lebih luas untuk memperkuat AS sebagai pusat global aset digital. Maka dari itu, kini ia berfokus pada detil teknis seperti kecepatan, di mana struktur pasar yang mencakup Bitcoin dan aset crypto lainnya harus segera disahkan. (Mza)