Minggu, 19 April 2026

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Komisi I: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Photo Author
Agus Sugiyanto, Pandhalungan.com
- Kamis, 2 April 2026 | 07:33 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati. Foto istimewa pandhalungan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati. Foto istimewa pandhalungan

Pandhalungan.com, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia harus bertindak.

Menurut Oleh Soleh, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.

Baca Juga: *Dapat Semangat dari Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Thoughtful! Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia*

Ia menilai, pengesahan UU tersebut bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh Soleh, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tetap Konsisten Jaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati. Foto istimewa pandhalungan

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa UU tersebut sangat berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, serta hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini dinilai membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Baca Juga: IFG Perkuat Komitmen Transformasi dan Konsolidasi Asuransi di Tengah Tekanan Global

Oleh Soleh juga mendesak Indonesia untuk memainkan peran aktif di kancah internasional. Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Wisata Watu Ulo-Papuma Diserbu Pengunjung pada Libur Lebaran 2026

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. (Mza)

Editor: Agus Sugiyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X