Pandhalungan.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pajak crypto yang masuk hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp1,9 triliun.
Hal ini menunjukkan peningkatan dibanding Januari sebulan sebelumnya. Selain itu, aktivitas perdagangan aset digital baik individu atau pun bursa telah masuk ke dalam system perpajakan nasional.
Baca Juga: Menko PM Ajak BUMN Percepat Kesiapan Tenaga Kerja Lewat SMK Go Global
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp48,1 triliun hingga 28 Februari 2026. Namun, terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,4 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak digital semakin kuat.
Baca Juga: Berpulang dengan Tenag, Hj. Kuntiah Titipkan Pesan Kebaikan Lewat Surah Al-A’la
"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujarnya melansir berbagai sumber.
Lalu, pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pewarta: M. Zainul
Artikel Terkait
Akhiri Isolasi Puluhan Tahun, Jembatan Gantung Desa Bolo Boyolali Segera Bisa Dilalui
Berpulang dengan Tenag, Hj. Kuntiah Titipkan Pesan Kebaikan Lewat Surah Al-A’la
Menko PM Ajak BUMN Percepat Kesiapan Tenaga Kerja Lewat SMK Go Global