nasional

BKKD Jalan Aspal Rp2 Miliar di Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Rusak Sebulan Usai Dikerjakan, Audit Diminta Bongkar Total

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:27 WIB
Polemik proyek peningkatan jalan desa di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas.

 

Pandhalungan.com, BOJONEGORO — Polemik proyek peningkatan jalan desa di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas.

Jalan aspal yang baru rampung sekitar satu bulan melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 itu kini justru menuai sorotan tajam.

Proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius di sejumlah titik.

Baca Juga: Diplomasi Sepekan Terakhir Perkuat Peran RI dalam Penyelesaian Konflik di Palestina

Kondisi badan jalan yang ambles, permukaan aspal mengelupas, hingga munculnya agregat ke atas menjadi pemandangan yang memicu tanda tanya besar.

Sorotan tak lagi sekedar pada kualitas teknis pekerjaan. Desakan publik kini mengarah pada audit menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif hingga potensi kerugian keuangan negara.

Polemik proyek peningkatan jalan desa di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas.

Pengamat teknis konstruksi, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, menilai kerusakan dini seperti ini bukan persoalan ringan.

Baca Juga: Luncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

Menurutnya, amblesnya badan jalan serta agregat yang muncul ke permukaan merupakan indikasi kuat adanya persoalan pada struktur pondasi atau mutu material yang digunakan.

“Kalau pekerjaan baru selesai dan langsung gagal secara struktur, maka yang harus diuji bukan hanya pelaksanaannya. Spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga kualitas material wajib diperiksa,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Ia mengingatkan, bila dalam proses audit ditemukan adanya pengurangan spesifikasi, manipulasi volume, atau penggunaan material di bawah standar kontrak yang berdampak pada kerugian negara, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Trump Kasih Waktu 10 Hari untuk Menyerang Iran, Jika Masih Keras Kepala

Menurutnya, penanganan tak boleh berhenti pada perbaikan fisik semata.

Halaman:

Tags

Terkini