Pandhalungan.com, Jember – Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setyono, meluruskan polemik dokumen perubahan APBDes Desa Karangsono Tahun Anggaran 2025 yang sempat beredar luas di media sosial. Klarifikasi dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus meredam informasi yang berkembang.
Klarifikasi digelar di ruang kerja Camat Bangsalsari, Senin (2/2/2026), dengan menghadirkan Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono.
Berdasarkan hasil klarifikasi, polemik tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dalam proses administrasi perubahan APBDes. Tanda tangan BPD yang tercantum dalam dokumen diketahui merupakan hasil pemindaian, bukan dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Reformasi Pasar Modal, IHSG Berpotensi ke 8.210
Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan setelah Kepala Desa Karangsono menyampaikan permohonan maaf dan diterima oleh pihak BPD.
Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Meski demikian, Camat Bangsalsari menegaskan bahwa secara aturan terdapat potensi pelanggaran administrasi. Namun dengan adanya itikad baik dan kesepakatan bersama, persoalan tersebut dianggap selesai.
Perbedaan Tanggal Dokumen Polemik mencuat setelah ditemukan perbedaan tanggal dalam dokumen perubahan APBDes.
Dokumen yang seharusnya ditandatangani pada 17 Juli 2025, justru tercantum tanggal 13 Agustus 2025.
Musyawarah Desa yang menjadi dasar perubahan anggaran dipastikan berlangsung pada 17 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam berita acara, sehingga penulisan tanggal 13 Agustus dinilai sebagai kekeliruan administrasi.
Camat Bangsalsari, juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan BPD agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Sikap BPD dan Kepala Desa.
Baca Juga: Masjid dan Gereja di Tapanuli Sumut Turut Dibersihkan TNI, Fokus Singkirkan Tanah dan Lumpur
Ketua BPD Karangsono, Nur Hadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terungkap saat persiapan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2025. BPD menyatakan belum berencana membawa permasalahan itu ke ranah hukum.