Pandhalungan.com, BANGKA BELITUNG– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran jajaran BPN dalam memastikan tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Hal ini disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Terus Melayani: Antusiasme Pelanggan Kereta Api Terus Tumbuh Sepanjang Tahun 2025
“Tugas utama kita adalah menjamin tanah rakyat aman secara hukum. Kita berada di bidang land tenure atau legalisasi aset. Jadi, seluruh aset harus dilegalkan, dan itu tanggung jawab kita,” ujar Nusron Wahid dalam arahannya di ruang rapat Kanwil BPN Babel.
Menurutnya, pelayanan pertanahan yang efektif tidak cukup hanya dengan menunggu masyarakat datang, melainkan harus proaktif menjemput bola agar seluruh bidang tanah bisa segera terdaftar.
Baca Juga: MIND ID: Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, Tapi Mesin Pembenahan
“Kalau hanya menunggu, belum tentu masyarakat paham prosesnya. Justru kita yang paling tahu, maka kita yang harus aktif mendekati masyarakat,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa keberhasilan pelayanan BPN harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui peningkatan jumlah tanah bersertifikat.
Ia menegaskan, layanan pertanahan harus mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan integritas, dengan hasil nyata berupa peningkatan legalisasi aset masyarakat.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Kondisi Perlintasan Sebidang di Kalibaru
“Capaian yang dilihat masyarakat adalah semakin banyak tanah mereka yang sudah bersertifikat. Namun, semuanya tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai aturan,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2024 telah tercatat 7.866.517 layanan pertanahan di seluruh Indonesia, dengan 35.714 layanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Kondisi Perlintasan Sebidang di Kalibaru
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, melaporkan hingga tahun berjalan terdapat 715.039 bidang tanah terdaftar, di mana 552.667 bidang sudah bersertifikat.